TABS

Sabtu, 15 September 2012

Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

Di dalam Buku Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (2007) ditegaskan bahwa sekolah/madrasah bertaraf internasional adalah sekolah/madrasah yang sudah memenuhi seluruh standar nasional pendidikan dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional.
Di Provinsi Kalimantan Barat, untuk program tahun 2009 ini ditetapkan sebanyak 8 sekolah sebagai RSBI, yaitu SMAN 2 Pontianak, SMPN 3 Pontianak, SMKN 1 Mempawah, SMPN 3 Singkawang, SDN 1 Singkawang Tengah, SDN 4 Nagur, SMAN 1 Sanggau, dan SMPN 1 Sanggau. Sejumlah program rintisan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan telah diupayakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sekolah-sekolah tersebut sehingga semakin berpotensi untuk menjadi sekolah bertaraf internasional.
LPMP Provinsi Kalimantan Barat sebagai unit pelaksana teknis Ditjen PMPTK Depdiknas, merencanakan program-program yang dapat mendukung sekolah-sekolah RSBI dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan kompetensi dan kualifikasi pendidik serta kemampuan manajerial dan kepemimpinan tenaga kependidikan dalam mengembangkan sekolahnya menjadi sekolah bertaraf internasional. Program-program dimaksud adalah program pembinaan RSBI dan program Workshop Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan RSBI. Untuk program pembinaan RSBI sudah dimulai satu kali yaitu kegiatan pemetaan pada tanggal 4 s.d. 5 Mei 2009 dan untuk pembinaan dijadwalkan ada 4 (empat) kali pertemuan sampai dengan bulan Desember 2009 di masing-masing 8 (delapan) sekolah RSBI. Tugas pendamping pada program pembinaan ini adalah melakukan pandampingan agar RSBI dapat menuju indikator mutu Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Workshop Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan RSBI telah dilaksanakan selama 4 hari pada tanggal 2 s.d. 5 Juni 2009, dengan pola 32 jam. Materi yang disampaikan pada kegiatan workshop ini meliputi Kompetensi Manajerial, Strategi/Model Pembelajaran, Standar Penilaian, Kompetensi Sosial dan Kepribadian, Pembelajaran Berbasis ICT, Kurikulum Internasional, serta Bahasa Inggris. Sasaran peserta pada kegiatan ini adalah 5 orang dari masing-masing sekolah RSBI, terdiri dari masing-masing 1 orang kepala sekolah, pengawas, guru, tenaga administrasi dan komite sekolah. Pada pelaksanaannya peserta yang hadir seluruhnya berjumlah 35 orang dari 40 orang yang direncanakan. Untuk mewujudkan pencapaian target menjadi sekolah bertaraf internasional, sekolah RSBI harus memenuhi indikator kinerja kunci tambahan. Oleh karena itu, dengan pelaksanaan kegiatan Workshop Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan RSBI ini diharapkan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah RSBI dapat mencapai indikator kinerja kunci tambahan.
Di dalam Buku Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (2007) lebih lanjut ditegaskan, bahwa khusus pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah bertaraf internasional, selain harus memenuhi standar nasional kepala sekolah dan pendidikan, juga memenuhi standar (indikator kinerja kunci) tambahan, antara lain : untuk kepala sekolah di sekolah bertaraf internasional harus berpendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A dan telah menempuh pelatihan kepala sekolah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh pemerintah, mampu berbahasa Inggris secara aktif, dan memiliki visi internasional. Sedangkan untuk guru di sekolah bertaraf internasional, minimal 10% berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A untuk SD/MI, minimal 20% berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A untuk SMP/MTs, minimal 30% berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A untuk SMA/SMK/MA/MAK, mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan mampu mengampu pembelajaran kelompok sains, matematika, dan inti kejuruan dengan berbahasa Inggris.
Sehubungan dengan standar tambahan seperti diuraikan di atas, dapat kita ketahui bersama bahwa pendidik dan tenaga kependidikan di rintisan sekolah bertaraf internasional belum sepenuhnya siap, sebagian besar dari mereka masih perlu mendapat pembinaan yang serius, agar pada akhir tahun 2009 sekolah-sekolah RSBI mampu menjadi sekolah bertaraf internasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar: