Di dalam Buku Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah
Bertaraf Internasional Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (2007) ditegaskan
bahwa sekolah/madrasah bertaraf internasional adalah sekolah/madrasah yang
sudah memenuhi seluruh standar nasional pendidikan dan diperkaya dengan mengacu
pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai
keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum
internasional.
Di Provinsi Kalimantan Barat, untuk program tahun 2009
ini ditetapkan sebanyak 8 sekolah sebagai RSBI, yaitu SMAN 2 Pontianak, SMPN 3
Pontianak, SMKN 1 Mempawah, SMPN 3 Singkawang, SDN 1 Singkawang Tengah, SDN 4
Nagur, SMAN 1 Sanggau, dan SMPN 1 Sanggau. Sejumlah program rintisan dalam
bentuk kebijakan, program, dan kegiatan telah diupayakan oleh pemerintah pusat,
pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan sekolah-sekolah tersebut sehingga semakin berpotensi untuk
menjadi sekolah bertaraf internasional.
LPMP Provinsi Kalimantan Barat sebagai unit pelaksana
teknis Ditjen PMPTK Depdiknas, merencanakan program-program yang dapat
mendukung sekolah-sekolah RSBI dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan
kompetensi dan kualifikasi pendidik serta kemampuan manajerial dan kepemimpinan
tenaga kependidikan dalam mengembangkan sekolahnya menjadi sekolah bertaraf
internasional. Program-program dimaksud adalah program pembinaan RSBI dan
program Workshop Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan RSBI. Untuk
program pembinaan RSBI sudah dimulai satu kali yaitu kegiatan pemetaan pada
tanggal 4 s.d. 5 Mei 2009 dan untuk pembinaan dijadwalkan ada 4 (empat) kali
pertemuan sampai dengan bulan Desember 2009 di masing-masing 8 (delapan)
sekolah RSBI. Tugas pendamping pada program pembinaan ini adalah melakukan
pandampingan agar RSBI dapat menuju indikator mutu Sekolah Bertaraf
Internasional (SBI).
Workshop Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan RSBI telah dilaksanakan selama 4 hari pada tanggal 2 s.d. 5 Juni
2009, dengan pola 32 jam. Materi yang disampaikan pada kegiatan workshop ini
meliputi Kompetensi Manajerial, Strategi/Model Pembelajaran, Standar Penilaian,
Kompetensi Sosial dan Kepribadian, Pembelajaran Berbasis ICT, Kurikulum
Internasional, serta Bahasa Inggris. Sasaran peserta pada kegiatan ini adalah 5
orang dari masing-masing sekolah RSBI, terdiri dari masing-masing 1 orang
kepala sekolah, pengawas, guru, tenaga administrasi dan komite sekolah. Pada
pelaksanaannya peserta yang hadir seluruhnya berjumlah 35 orang dari 40 orang
yang direncanakan. Untuk mewujudkan pencapaian target menjadi sekolah bertaraf
internasional, sekolah RSBI harus memenuhi indikator kinerja kunci tambahan.
Oleh karena itu, dengan pelaksanaan kegiatan Workshop Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan RSBI ini diharapkan pendidik dan tenaga kependidikan
sekolah RSBI dapat mencapai indikator kinerja kunci tambahan.
Di dalam Buku Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah
Bertaraf Internasional Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (2007) lebih
lanjut ditegaskan, bahwa khusus pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah
bertaraf internasional, selain harus memenuhi standar nasional kepala sekolah
dan pendidikan, juga memenuhi standar (indikator kinerja kunci) tambahan,
antara lain : untuk kepala sekolah di sekolah bertaraf internasional harus
berpendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang program studinya
terakreditasi A dan telah menempuh pelatihan kepala sekolah dari lembaga
pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh pemerintah, mampu berbahasa Inggris
secara aktif, dan memiliki visi internasional. Sedangkan untuk guru di sekolah
bertaraf internasional, minimal 10% berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi
yang program studinya terakreditasi A untuk SD/MI, minimal 20% berpendidikan
S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A untuk
SMP/MTs, minimal 30% berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program
studinya terakreditasi A untuk SMA/SMK/MA/MAK, mampu memfasilitasi pembelajaran
berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan mampu mengampu
pembelajaran kelompok sains, matematika, dan inti kejuruan dengan berbahasa
Inggris.
Sehubungan dengan standar tambahan seperti diuraikan
di atas, dapat kita ketahui bersama bahwa pendidik dan tenaga kependidikan di
rintisan sekolah bertaraf internasional belum sepenuhnya siap, sebagian besar
dari mereka masih perlu mendapat pembinaan yang serius, agar pada akhir tahun
2009 sekolah-sekolah RSBI mampu menjadi sekolah bertaraf internasional
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar